Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Kendaraan Listrik Naik, Target Hemat Devisa dan Subsidi BBM Terancam

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |10:06 WIB
Pajak Kendaraan Listrik Naik, Target Hemat Devisa dan Subsidi BBM Terancam
Pemerintah diminta meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status bukan objek pajak bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” kata Fabby.

Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, menunda implementasi ketentuan terkait kendaraan listrik, melakukan harmonisasi regulasi, serta memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik menuju target 2030.

“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” imbuh Fabby.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement