Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Perseroan

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |18:00 WIB
BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Perseroan
BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari Perseroan. (Foto: dok BNI)
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari Perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016, BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement