Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos Dipecat!

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |16:35 WIB
4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos Dipecat!
4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos Dipecat! (Foto: Mensos/Kemensos)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan tidak segan untuk memberhentikan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos).

Hingga April 2026, tercatat sudah ada 4 pendamping PKH yang diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti menyelewengkan bansos. Bahkan di tahun 2025, ada 49 pendamping PKH yang diberhentikan dan 500 lainnya mendapatkan peringatan keras.
 
“Kalau tahun lalu itu ya sudah itu ada 49 yang kita berhentikan. Terus hampir 500 yang kita kasih peringatan. Nah, di 2026 ini baru sampai April ini baru ada 4,” ungkap Gus Ipul sapaan akrabnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Minggu (26/4/2026).
 
Gus Ipul menjelaskan bahwa pihaknya tidak bekerja secara manual dalam mengawasi gerak-gerik para pendamping di lapangan. Kemensos, katanya, telah mengintegrasikan sumber daya manusia dengan teknologi dan aplikasi khusus untuk mendeteksi potensi penyimpangan secara dini.
 
“Hampir setiap ada laporan kita tindak lanjuti. Karena kita punya sistem, kita punya aplikasi juga untuk mendeteksi mereka, kan? Kita punya sumber daya manusia, kita juga punya mekanisme pengawasan, ya kan? Kita juga punya teknologi ya untuk mengetahui gerak mereka di lapangan,” ujarnya.

“Jadi kita orang-orang sampaikan secara tegas-tegas saja sekarang, sudah dipertegas, jangan main-main ya untuk para pendamping ini. Ikuti prosedur yang ada, harus profesional. Saya ingatkan terus ya para pendamping, ya jangan sampai menyendiri. Saya bilang kalau mereka main-main sendiri ya mereka kena sendiri,” sambungnya.

Sementara dalam penanganannya, Gus Ipul mengaku tidak ingin bertele-tele. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat mengenai penyalahgunaan dana, pihaknya akan langsung melakukan pemecatan tanpa harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Ya, ada berbagai macamlah ya. Ada yang penyalahgunaan dana, bahkan ada yang sampai ke kepolisian, di beberapa titik ada sampai ke pengadilan. Jadi kalau kami indikasinya sampai di situ, ya sudah, langsung kita berhentikan. Enggak sampai menunggu putusan pengadilan,” kata Gus Ipul.

“Langsung kita ganti. Karena enggak nunggu ini nunggu itu, lama gitu. Selama kita punya bukti bukti yang cukup, ya prosedur berjalan, ya kemudian ganti,” tambahnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement