JAKARTA - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai untuk berobat? Ini penjelasannya. Sebagai pekerja, tentu menginginkan adanya jaminan yang bisa melindungi dari berbagai risiko ketika berada di tempat kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memang berbeda dengan BPJS Kesehatan yang memiliki layanan kesehatan untuk seluruh peserta. Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki layanan 'kesehatan' serupa tetapi khusus pekerja.
Lalu apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai untuk berobat? Berikut ini Okezone rangkum berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (26/4/2026).
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai berbagai macam program untuk melindungi pekerja dari risiko sosial-ekonomi, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Program ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan pergi-pulang dari rumah menuju tempat kerja, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, untuk membantu meringankan beban keluarga.
Program tabungan jangka panjang di mana peserta menerima uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan saat peserta pensiun, resign, atau cacat total.
Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaan.
Salah satu program yang memberikan manfaat untuk pekerja ketika mengalami kecelakan adalah JKK. Sebab JKK memiliki enam manfaat bagi peserta. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.
- Perawatan tanpa batas biaya sesusai indikasi medis
- Homecare service
- Santunan meninggal 48 kali upah
- Santunan catat total tetap 56 kali upah
- Manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak
- Santunan sementara tidak mampu bekerja 100% upah 12 bulan pertama, 50% upah bulan berikutnya-sembuh.
1. Pelayanan Kesehatan
A. Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa dokter / medis;
- Operasi;
- Pelayanan darah;
- Rehabilitasi medik;
- Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
b. Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
c. Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
d. Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
B. Santunan berupa uang meliputi :
- Penggantian biaya transportasi dengan rincian :
a. Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
c. Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
d. Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :
a. 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
b. 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
c. 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
- Santunan Cacat, meliputi :
a. Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
b. Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
c. Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
- Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
- Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
- Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
b. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
c. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
d. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
- Kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam hubungan kerja dapat diakui sebagai kasus kecelakaan kerja, sepanjang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan/atau visum et repertum.
- Pengajuan manfaat beasiswa hanya dapat dilakukan jika anak masih memenuhi syarat, yaitu berusia sekolah, belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 23 tahun. Jika pengajuan tidak dilakukan setiap tahun, manfaat beasiswa tetap dapat dibayarkan secara akumulatif, maksimal untuk 3 tahun sebelum waktu pengajuan.
- Persyaratan anak menerima beasiswa dapat dikecualikan bagi Anak yang menempuh pendidikan dengan ketentuan:
Telah bekerja dan terdaftar sebagai PU untuk jangka waktu paling lama 6 bulan berturut-turut
Telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPU
Dalam status magang
Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat, namun hanya terbatas pada kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Namun perlu diingat program ini berbeda dengan BPJS Kesehatan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.