Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Purbaya Usulkan Pajak Kapal di Selat Malaka tapi Dibantah, Terinspirasi Selat Hormuz

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |06:02 WIB
5 Fakta Purbaya Usulkan Pajak Kapal di Selat Malaka tapi Dibantah, Terinspirasi Selat Hormuz
5 Fakta Purbaya Usulkan Pajak Kapal di Selat Malaka, Terinspirasi Selat Hormuz (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

3. Prinsip Kelancaran Perdagangan Internasional

Meskipun secara teoritis potensi pendapatannya sangat besar, Purbaya menegaskan bahwa Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip kelancaran perdagangan internasional.

Dia menyatakan bahwa wacana tersebut lebih merupakan refleksi atas posisi tawar Indonesia yang besar, namun pemerintah tidak berniat menjadikan pengenaan biaya di jalur internasional sebagai alat utama penambah pundi-pundi negara.

Purbaya menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa meski secara logika ekonomi hal tersebut memungkinkan, Indonesia tidak secara aktif mengejar implementasi kebijakan semacam itu saat ini.

“Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu,” tutur Purbaya.

4. Posisi Selat Malaka

Selat Malaka terletak di antara Pulau Sumatra (Indonesia) di sebelah barat daya dan Semenanjung Malaysia di sebelah timur laut. 

Selat Malaka ini membentang sekitar 800-930 km, menjadikannya salah satu selat terpanjang di dunia. Sebagai jalur pelayaran utama antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, selat ini merupakan salah satu jalur pelayaran terpenting di dunia.

Jalur laut strategis ini memanjang dari Samudra Hindia (Laut Andaman) ke arah Laut Cina Selatan (Samudra Pasifik), yang berbatasan langsung dengan Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.

5. Purbaya Bantah Bakal Terapkan Pajak Pelayaran di Selat Malaka

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu soal pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka. Pemerintah bakal menjunjung prinsip hukum laut internasional yang diratifikasi Indonesia sesuai konsensus internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).

"Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak pelayaran di Selat Malaka). Saya Deputi Menteri bagian eko-maritim yang dulu urusi maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya," kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Terkini, pemerintah sedang menggodok aturan untuk memberikan nilai tambah di titik berlabuh kapal-kapal industri. Wacana ini muncul dari keluhan kalangan pengusaha pelabuhan, yang menginginkan adanya penyesuaian aturan agar dermaga bersandar menjadi tempat yang bernilai ekonomi atas aktivitas kapal-kapal kargo industri yang bersandar.

"Jadi perjanjian hukum laut internasional, itu yang kami jalankan. Makanya saya sekarang ingin membuat itu (dermaga di suatu pulau) sebagai tempat labu jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain," kata Purbaya.

"Kami diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia. Bahkan pemerintah harus menjaga keamanan di sana," imbuhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement