Gaji Direktur Utama: 100%. Gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal yang mendapat persetujuan dari Menteri BUMN.
Tunjangan: Tunjangan Hari Raya (satu kali gaji), asuransi purna jabatan (premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25% dari gaji setiap tahun), dan tunjangan perumahan (Rp25.000.000 per bulan) berdasarkan PER-13/MBU/09/2021, dengan besaran diatur oleh perusahaan.
Fasilitas lainnya: Fasilitas kendaraan (satu unit beserta biaya pemeliharaan dan operasional, dengan spesifikasi maksimum 3.500 cc), tunjangan kesehatan (asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan), serta fasilitas bantuan hukum.
Insentif khusus: Diberikan secara proporsional berdasarkan capaian kinerja dengan mempertimbangkan kontribusi dividen terhadap negara atau indikator lainnya yang ditetapkan dalam RUPS.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.