Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 03 Mei 2026 |08:05 WIB
3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor
3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor (Foto: Menaker)
A
A
A

3. Menaker Siapkan Sanksi

Yassierli mengatakan, Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujarnya.

Dia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement