Ia menjelaskan, penanganan di hulu meliputi pembangunan wilayah resapan dan waduk yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara itu, penanganan di hilir mencakup pembangunan banjir kanal serta sistem polder untuk mengatur elevasi air menggunakan pintu air dan pompa, sebelum air dibuang ke laut. Kegiatan ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Adapun Badan Otorita bertugas membangun waduk retensi di wilayah yang saat ini menjadi pesisir. Kemudian sekitar 4–6 km dari bibir pantai akan dibangun tanggul beton. Waduk retensi di area pesisir tersebut berfungsi sebagai penampungan air sebelum dipompa kembali ke luar melewati tanggul.
“Tentunya kita berharap ada penjajakan investor, karena ini akan membutuhkan anggaran yang besar. Tidak semua menggunakan APBN atau APBD. Kita harus hadir dengan berbagai skema pembiayaan yang kreatif dan inovatif,” pungkas AHY.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.