Sementara kurs dolar per tanggal 4 Mei 2026 adalah Rp17.425 atau naik 2,5 persen dibanding tanggal 1 April 2025 yang sebesar Rp17.017.
Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja mengaku kondisi tersebut memberikan tekanan terhadap perusahaan maskapai di Indonesia. Pihaknya menuntut agar Pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif baru dan merevisi TBA/TBB (tarif batas atas/tarif batas bawah).
"Mohon mempertimbangkan kembali untuk merevisi kesepakatan penundaan pembahasan Tarif Batas Atas (TBA), dan segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap Rupiah," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.