Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen Dievaluasi Imbas Avtur Naik Lagi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |14:31 WIB
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen Dievaluasi Imbas Avtur Naik Lagi
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen Dievaluasi Imbas Avtur Naik Lagi (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara kurs dolar per tanggal 4 Mei 2026 adalah Rp17.425 atau naik 2,5 persen dibanding tanggal 1 April 2025 yang sebesar Rp17.017. 

Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja mengaku kondisi tersebut memberikan tekanan terhadap perusahaan maskapai di Indonesia. Pihaknya menuntut agar Pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif baru dan merevisi TBA/TBB (tarif batas atas/tarif batas bawah).

"Mohon mempertimbangkan kembali untuk merevisi kesepakatan penundaan pembahasan Tarif Batas Atas (TBA), dan  segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap Rupiah," pungkasnya. 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement