Henry juga menyoroti belum adanya infrastruktur pengujian yang memadai, seperti laboratorium terakreditasi, untuk menguji bahan tambahan yang dilarang. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan bagi produsen legal.
“Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk memastikan kebijakan berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau kepentingan tertentu,” tambahnya.
Ia menambahkan, larangan bahan tambahan berbasis rempah berpotensi menghilangkan identitas kretek sekaligus berdampak pada jutaan pihak yang bergantung pada industri tersebut.
“Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tetapi juga hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting,” katanya.
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, juga menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi terhadap perekonomian, terutama pada penyerapan komoditas lokal.