Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Bisa Tenang, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |13:35 WIB
 PPPK Bisa Tenang, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal
PPPK Bisa Tenang, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal (Foto: Menpan RB)
A
A
A

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. 

"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. Dia memastikan aturan yang baru akan memberikan kepastian hukum bagi pekerjaan di daerah. 

"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement