Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Listrik Lebih Mahal Dipakai saat Jam 17.00–22.00? 

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2026 |21:20 WIB
Apakah Listrik Lebih Mahal Dipakai saat Jam 17.00–22.00? 
Tarif Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah listrik lebih mahal dipakai saat Jam 17.00–22.00? PT PLN (Persero) menyatakan pada jam tersebut merupakan beban puncak pemakaian listrik di masyarakat. 

Lalu apakah benar  kenaikan tarif listrik PLN pada jam puncak beban tersebut? Dikutip dari akun resmi @pln_id, berikut penjelasannya, Sabtu (9/5/2026). 

PLN membenarkan puncak pemakaian beban listrik terjadi pada pukul 17.00 hingga 22.00, akan tetapi hal ini tidak membuat harga listrik mengalami kenaikan. Tarif yang dikenakan tetap sama, tidak ada perubahan.

Selain itu, pemerintah mengatakan tidak ada kenaikan tarif listrik seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu yang lalu. 

Berikut rincian lengkap tarif listrik yang dikenakan PLN untuk periode April hingga Juni (kuartal II-2026).

 

1. Tarif listrik keperluan rumah tangga

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
 
2. Tarif listrik keperluan bisnis

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
 
3. Tarif listrik keperluan industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
 
4. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
 
5. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement