Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sebut Reformasi Pasar Modal Jadi Penyebab Saham Keluar dari MSCI

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |15:56 WIB
OJK Sebut Reformasi Pasar Modal Jadi Penyebab Saham Keluar dari MSCI
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengakui bahwa salah satu penyebab saham-saham yang dikeluarkan dari indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) karena sejumlah agenda reformasi integritas pasar modal. 

"Hasil rebalancing dari MSCI yang diumumkan hari ini tentu ini menjadi bagian dari konsekuensi jangka pendek dari proses reformasi integritas yang kita hadirkan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/5/2026).

Hasan mengatakan, agenda tersebut membuat para penyedia indeks global maupun investor mengantongi informasi lebih dalam dari saham-saham di Indonesia. Sehingga para investor maupun penyedia indeks provider global melakukan rebalancing penghitungan saham-saham Indonesia dimasukan dalam indeks. 

"Kemudian tidak lagi dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh index provider global, sehingga tentu konsekuensinya ada sebagian saham yang kemudian keluar dari anggota index," tambah Hasan. 

Oleh sebab itu, Hasan mengatakan dalam agenda transformasi integritas pasar modal akan terjadi koreksi terhadap sejumlah harga saham. Namun kondisi ini dipastikan hanya bersifat jangka pendek, untuk pertumbuhan pasar modal yang lebih baik kedepannya. 

"Para pengamat dan analis  juga sudah memandang bahwa apa yang dilakukan secara struktural ini tentu memiliki implikasi jangka pendek berupa katakanlah penurunan harga-harga saham. Penurunan di jangka pendek ini tentu menjadi konsekuensi yang sudah kita perhitungkan dan perkirakan sejak awal," sambungnya. 

 

Hasan memberikan contoh, misalnya pengumuman konsentrasi kepemilikan saham atau HSC (High Shareholding Concentration) yang menjadi konsen MSCI untuk mengeluarkan saham-saham tersebut. 

Selain itu sejak bulan Maret lalu, OJK bersama BEI, dan SRO juga mengungkapkan kepemilikan saham diatas 1 persen, dari ketentuan sebelumnya 5 persen. Klasifikasi jenis investor juga diperluas dari 9 tipe investor menjadi 39 tipe dan sub tipe investor. 

"Sehingga terlihat jelas tipe investor dan siapa di balik pemilik dari setiap saham dimaksud," lanjut Hasan. 

Selain itu ketentuan free float juga dinaikkan dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Langkah ini diambil untuk mendorong kedalaman pasar sekaligus meyakinkan investor bahwa saham-saham yang beredar benar-benar dimiliki publik. 

"Tentu reformasi yang sejak awal kita rancang ini bukan semata-mata untuk menjawab tantangan jangka pendek saja. Kita akan terus menuntaskan seluruh rencana aksi reformasi ini agar secara struktural pasar modal kita memiliki fondasi yang lebih kuat," pungkas Hasan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement