Untuk PPPK, gaji ke-13 diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sementara PPPK dengan masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
Kemudian, CPNS pusat menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan.
Adapun CPNS daerah menerima komponen serupa dengan CPNS pusat, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Masyarakat dan seluruh ASN diimbau untuk memantau perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan guna menghindari disinformasi serupa di masa mendatang.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.