Ada juga beberapa faktor eksternal yang menyebabkan debitur mengalami gagal bayar, misalnya kehilangan pekerjaan, krisis ekonomi, bencana alam, atau faktor lainnya.
Jadi, seseorang dikatakan galbay pinjol karena ketidakmampuan membayar cicilan, baik akibat jumlah pinjaman yang terlalu besar maupun bunga yang menumpuk sehingga memberatkan kewajiban pembayaran.
Selain itu, pemahaman yang kurang terhadap syarat dan ketentuan pinjol juga dapat menyebabkan debitur tidak menyadari besarnya kewajiban yang harus dibayarkan. Dalam beberapa kasus, gagal bayar juga terjadi karena kesengajaan tidak membayar, misalnya karena merasa dirugikan atau menggunakan pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.