Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Resmi Umumkan Pembentukan Badan Ekspor, Bakal Dapat Rp2.653 Triliun per Tahun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2026 |12:05 WIB
Prabowo Resmi Umumkan Pembentukan Badan Ekspor, Bakal Dapat Rp2.653 Triliun per Tahun
Presiden Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan besar berupa pembentukan badan ekspor terpusat yang akan bertindak sebagai eksportir tunggal untuk seluruh komoditas strategis Indonesia. Kebijakan revolusioner ini nantinya akan dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Dalam pidato penyampaian KEM-PPKF di Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Presiden menegaskan langkah berani ini diambil demi menghentikan kebocoran penerimaan negara yang telah berlangsung masif selama berpuluh-puluh tahun. 

Melalui pembenahan sistemik ini, kas negara diproyeksikan bisa mengamankan potensi penghasilan hingga USD150 miliar atau setara Rp2.653,92 triliun per tahun (asumsi kurs Rp17.692 per Dolar AS).

"Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu USD150 miliar tiap tahun. Potensi. Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak," kata Presiden Prabowo.

Melalui mekanisme baru ini, Presiden Prabowo menekankan bahwa tata niaga penjualan seluruh hasil kekayaan alam bumi pertiwi ke luar negeri tidak lagi dilepas bebas ke masing-masing korporasi swasta. Aktivitas ekspor komoditas utama, mulai dari minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, besi, hingga produk hilirisasi seperti ferroalloy, wajib dilewatkan satu pintu.

Pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk mengelola skema tersebut. Teknisnya, para pelaku usaha atau perusahaan pengelola kegiatan tambang dan perkebunan harus menyalurkan hasil produksinya terlebih dahulu kepada BUMN yang ditunjuk, sebelum komoditas itu dijual ke pembeli global.

"Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal, dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan ke BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," tegas Prabowo.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement