Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Perketat Aturan Beli Dolar, Limit Tanpa Underlying Dipangkas Jadi USD25.000

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2026 |15:03 WIB
BI Perketat Aturan Beli Dolar, Limit Tanpa Underlying Dipangkas Jadi USD25.000
Bank Indonesia (BI) menyatakan langkah pengetatan regulasi terkait dokumen dasar (underlying) pada transaksi pembelian valuta asing. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Langkah akomodatif lainnya adalah dibukanya fasilitas transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) jual rupiah di pasar internasional (offshore). Akses ini diberikan secara khusus kepada 14 bank dealer utama yang telah ditunjuk resmi oleh BI.

Strategi ini diproyeksikan mampu menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus memperkecil selisih harga (gap) antara pasar NDF luar negeri dan pasar spot di dalam negeri.

Kendati demikian, bank sentral memastikan seluruh fasilitas pelonggaran ini tidak akan dilepaskan tanpa pengawasan. BI akan menerapkan sistem pemantauan ketat serta melakukan evaluasi komprehensif berkala setiap tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan instrumen.

“Sebagai otoritas ini penting, jangan dipakai spekulasi karena kalau spekulasi itu yang menderita pasti se-Indonesia,” pungkas Ruth.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement