Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Perketat Aturan Beli Dolar, Limit Tanpa Underlying Dipangkas Jadi USD25.000

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2026 |15:03 WIB
BI Perketat Aturan Beli Dolar, Limit Tanpa Underlying Dipangkas Jadi USD25.000
Bank Indonesia (BI) menyatakan langkah pengetatan regulasi terkait dokumen dasar (underlying) pada transaksi pembelian valuta asing. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menyatakan langkah pengetatan regulasi terkait dokumen dasar (underlying) pada transaksi pembelian valuta asing (valas), khususnya Dolar Amerika Serikat (AS), terbukti efektif meredam aksi spekulasi di pasar keuangan. Kebijakan ini menjadi benteng krusial guna menahan tekanan berlebih terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah.

Sebagai kelanjutan dari strategi tersebut, bank sentral bersiap memangkas kembali batas (threshold) transaksi pembelian Dolar AS tanpa underlying dari aturan saat ini sebesar USD50.000 menjadi USD25.000 per pelaku per bulan, yang dijadwalkan berlaku efektif mulai Juni 2026.

Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama, memaparkan bahwa pengetatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan sebelumnya.

“Ketika kita turunkan dari USD100.000 ke USD50.000, efektivitasnya sudah terlihat. Dari sekitar USD76 juta–USD78 juta rata-rata harian, itu berkurang menjadi sekitar USD62 juta per hari,” ungkap Ruth dalam paparannya pada acara Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat (22/5/2026).

Sebagai catatan, BI telah memangkas batas transaksi tersebut dari USD100.000 menjadi USD50.000 melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026. Berdasarkan evaluasi otoritas moneter, kebijakan tersebut dinilai berhasil menyumbat aliran transaksi valas yang tidak memiliki tujuan kebutuhan riil.

Melalui pencapaian tersebut, BI optimistis penurunan pagu tanpa dokumen pendukung ke level USD25.000 akan semakin mempersempit ruang gerak para spekulan di pasar valas domestik, terutama di tengah kondisi pasar global yang sedang mengalami guncangan.

“Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Jadi kita coba turunkan lagi ke USD25.000 dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying,” imbuhnya.

Ruth meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa Bank Indonesia sama sekali tidak melarang masyarakat maupun sektor dunia usaha melakukan transaksi pembelian Dolar AS.

Kebijakan ini murni dirancang agar setiap aktivitas penukaran mata uang asing memiliki tujuan yang jelas, seperti kebutuhan impor atau pembayaran utang, dan bukan untuk mencari keuntungan jangka pendek dari fluktuasi kurs.

“Sekali lagi message-nya adalah kita tidak membatasi pembelian valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya, jadi tidak untuk spekulasi,” jelas Ruth.

Berdasarkan data internal bank sentral, mayoritas pelaku pasar di Tanah Air merupakan pembeli yang patuh. Lebih dari 90 persen transaksi valas di Indonesia secara riil telah ditopang oleh dokumen underlying yang valid.

Oleh sebab itu, intervensi regulasi ini hanya menyasar sebagian kecil pelaku pasar yang berpotensi memicu gangguan ekspektasi terhadap psikologis pasar.

“Price dari suatu aset itu kan ekspektasi. Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti sekarang, spekulasi meningkat. Inilah yang kita batasi,” kata Ruth.

Di balik pengetatan pada transaksi pasar spot tanpa dokumen, Bank Indonesia secara seimbang memberikan pelonggaran pada instrumen moneter lain yang dinilai dapat meningkatkan suplai Dolar AS ke dalam ekosistem domestik.

Salah satu insentif yang diberikan adalah menaikkan plafon nilai transaksi swap dari maksimal USD5 juta menjadi USD10 juta untuk setiap transaksi.

Langkah akomodatif lainnya adalah dibukanya fasilitas transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) jual rupiah di pasar internasional (offshore). Akses ini diberikan secara khusus kepada 14 bank dealer utama yang telah ditunjuk resmi oleh BI.

Strategi ini diproyeksikan mampu menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus memperkecil selisih harga (gap) antara pasar NDF luar negeri dan pasar spot di dalam negeri.

Kendati demikian, bank sentral memastikan seluruh fasilitas pelonggaran ini tidak akan dilepaskan tanpa pengawasan. BI akan menerapkan sistem pemantauan ketat serta melakukan evaluasi komprehensif berkala setiap tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan instrumen.

“Sebagai otoritas ini penting, jangan dipakai spekulasi karena kalau spekulasi itu yang menderita pasti se-Indonesia,” pungkas Ruth.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement