SPKS juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan target pemerintah dalam memperkuat program biodiesel B50. Jika produktivitas kebun rakyat turun akibat minim pemupukan dan banyak petani meninggalkan sawit, maka pasokan bahan baku sawit nasional dikhawatirkan terganggu.
Sementara itu, pemerintah dan BPI Danantara memastikan pengoperasian BUMN ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebagai pengekspor tunggal nantinya tidak mengganggu kontrak-kontrak yang selama ini sudah dimiliki oleh perusahaan tambang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kontrak jual-beli komoditas tambang seperti batubara, CPO, dan feronikel jarang dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, hal tersebut dinilai akan memudahkan PT DSI untuk melakukan penyesuaian lebih cepat nantinya.
“Mungkin nanti dia (PT DSI) akan berdiskusi dengan perusahaannya seperti apa. Kan kalau kontrak juga tidak sampai 10 tahun kan pasti, kalau migas kan tidak masuk situ. Batubara kan tidak ada yang 10 tahun, paling beberapa bulan mungkin,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan nantinya kontrak jual-beli akan diambil alih oleh PT DSI ketika sudah mulai beroperasi penuh pada Januari 2027 mendatang. BUMN tersebut yang akan menjalin kontrak-kontrak dengan para importir di berbagai negara.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.