Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya revisi atau perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi ritel modern tersebut, Mendag menegaskan bahwa pemerintah pusat menghormati asas otonomi daerah.
Menurut Budi, Kemendag tidak akan melakukan intervensi sepihak dan memilih untuk memetakan akar masalahnya terlebih dahulu.
“Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi per da ya terserah masing-masing daerah saja,” kata Budi.
Mendag menambahkan bahwa langkah pemda dalam menertibkan perizinan ini harus dilihat dari perspektif yang positif demi menjaga keseimbangan ekosistem tata kota dan perlindungan pasar tradisional.
“Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya,” pungkas Mendag.
Sebagai informasi, isu penutupan puluhan gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Lombok Tengah belakangan ini mendadak ramai menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah puluhan karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan.
Kondisi penutupan gerai secara mendadak yang diikuti aksi demonstrasi ini sempat memicu bola liar dan memunculkan beragam spekulasi negatif di ruang jagat maya atau media sosial terkait stabilitas iklim usaha dan alasan asli di balik tumbangnya toko ritel modern tersebut di Lombok.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.