Berdasarkan berbagai sumber, pendapatan penulis buku dari royalti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan tarif efektif PPh Pasal 23 sebesar 6 persen (dari 15 persen tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak/DPP sebesar 40 persen).
Untuk penghitungan yang lebih ringan, penulis dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen.
Melalui NPPN, penghasilan neto penulis dihitung 50 persen dari total royalti kotor. Sisa penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.
Dengan demikian, pemerintah menyiapkan insentif berupa PPh final sebesar 1,5 persen khusus bagi penulis yang menerbitkan buku ber-ISBN.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.