JAKARTA - Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang kini mendekati Rp17.800 tidak akan berdampak pada harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pemerintah menjamin bahwa harga beras SPHP tidak naik dan akan tetap stabil meski nilai tukar Rupiah mengalami tren pelemahan.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengatakan kepastian hal itu, sehingga masyarakat dapat bersikap tenang. Kualitas beras program SPHP senantiasa dijaga oleh Perum Bulog agar masyarakat dapat memperoleh beras berkualitas cukup baik dengan harga yang terjangkau.
"Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya," kata Maino dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Bapanas meminta masyarakat tidak perlu merasa cemas karena spesifikasi maupun standar mutu beras SPHP tidak akan mengalami pengurangan sama sekali. "Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi. Tetap sama," tambahnya.
Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan skema harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP yang disesuaikan dengan zonasi wilayah distribusi di seluruh Indonesia. Untuk daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga beras tersebut dipatok pada angka Rp12.500 per kilogram.
Sementara itu, untuk wilayah Sumatera (di luar Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga maksimal yang ditetapkan adalah sebesar Rp13.100 per kilogram. Adapun bagi wilayah Maluku dan Papua, harga eceran tertinggi untuk beras SPHP dipatok pada harga maksimal Rp13.500 per kilogram.
Untuk anggaran pelaksanaan program beras SPHP tahun 2026 telah ada di Bapanas sebesar Rp4,97 triliun. Anggaran tersebut setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat. Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025.
Pemerintah juga memberlakukan penyesuaian terkait aturan batasan pembelian beras SPHP di level konsumen akhir. Saat ini, setiap warga diberikan izin untuk membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kilogram atau dengan total maksimal seberat 25 kilogram.
Di samping itu, tersedia pula pilihan kemasan ukuran 2 kilogram dengan ketentuan batas pembelian maksimal sebanyak dua kemasan saja. Perlu diingat bahwa beras bersubsidi ini dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali oleh pihak mana pun karena mengandung komponen subsidi negara yang ditujukan bagi konsumen langsung.
Langkah penyesuaian batas pembelian hingga 25 kilogram ini diambil secara sengaja untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha mikro dan kecil, seperti pedagang nasi goreng, warung nasi uduk, hingga warung makan sederhana yang sebelumnya merasa kesulitan akibat pembatasan jumlah pembelian yang terlalu ketat.
“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kilogram agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” jelas Maino.
Tidak hanya di tingkat konsumen, pemerintah juga memperluas batasan transaksi pembelian bagi para mitra Bulog, yang semula maksimal hanya 2 ton, kini ditingkatkan menjadi hingga 5 ton pada tahun 2026.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.