Sementara itu, jagal bersertifikat maupun jasa perorangan biasanya menetapkan tarif berbeda, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per ekor, tergantung kesepakatan dan cakupan pekerjaan seperti penyembelihan, pemotongan, hingga pengemasan daging.
Untuk kambing atau domba, biaya jasa umumnya lebih rendah dan disesuaikan dengan tingkat kesulitan serta jumlah tenaga kerja yang terlibat.
Landasan Hukum
Pandangan ulama menegaskan bahwa bagian hewan kurban tidak boleh dijadikan upah bagi jagal. Salah satunya sebagaimana dijelaskan dalam kajian yang dirujuk dari NU Jabar, bahwa pemberian daging atau kulit sebagai upah tidak diperbolehkan jika diniatkan sebagai imbalan kerja, namun diperbolehkan jika sebagai sedekah atau hadiah.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memisahkan antara kewajiban membayar jasa pemotongan dan pembagian daging kurban agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.