Namun, pengawasan yang lemah di lapangan menciptakan ruang bagi eksportir untuk memanfaaatkan pembayaran pajak yang lebih rendah.
Padahal kata dia, setiap bukti pembayaran (invoice) yang yang diserahkan kepada Bea Cukai atau melalui platform Nasional Single Window yang harganya jauh di bawah HPE bisa ditelusuri, sehingga diberikan hambatan administratif untuk ekspor.
Terkait transfer pricing, kata Fadhil, modusnya seringkali melibatkan perusahaan multinasional yang memiliki operasional di Indonesia. Dia menyebut, penjualan CPO dilakukan antargrup perusahaan dengan harga di bawah pasar.
Saat transit, produk tersebut dijual kembali ke pasar akhir seperti Amerika Serikat (AS) atau Eropa dengan harga pasar internasional yang jauh lebih tinggi. Dengan begitu, keuntungan besar tercatat di luar negeri, sementara pajak yang dibayarkan di Indonesia menjadi sangat minim.
"Sebagai warga negara, saya pribadi mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan praktik under-invoicing dan transfer pricing," tutur Fadhil.
Menurutnya, under-invoicing dan transfer pricing terjadi karena masalah penegakan hukum oleh aparat, karena eksportir tidak bisa mengirim barang sebelum membayar bea keluar berdasarkan HPE yang ditentukan pemerintah dari perkembangan harga internasional.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.