Kebijakan ini menaikkan tarif menjadi 15 persen dari yang sebelumnya direncanakan hanya sebesar 10 persen, menyusul keputusan Jaksa Agung atau Mahkamah Agung di AS yang menyatakan perang dagang Trump ilegal.
Langkah unilateral ini diambil Trump setelah sebelumnya melakukan pemecatan terhadap Jaksa Agung yang menjabat.
Dari dalam negeri, tekanan terhadap Rupiah diperberat oleh tingginya volume impor minyak mentah Indonesia yang mencapai 1,5 juta barel per hari. Kenaikan harga minyak mentah dunia otomatis mendongkrak permintaan Dolar AS dalam jumlah besar untuk mendanai operasional impor tersebut, di mana 85 persen dari total pasokan minyak impor digunakan untuk memenuhi kebutuhan BBM bersubsidi.
Ibrahim menambahkan, sentimen positif dari rencana penerapan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri belum mampu menahan kejatuhan Rupiah karena belum adanya kepastian penuh dari para pelaku usaha.
“Nah walaupun kemarin Rupiah sempat mengalami penguatan akibat DHE yang akan diterapkan di dalam negeri, ini pun juga masih belum ada keputusan pasti. Karena apa? Kita harus melihat bahwa para eksportir Indonesia pun juga pasti ada kerja sama dengan luar negeri tentang masalah penempatan DHE tersebut,” kata Ibrahim.