Sementara, sektor perkebunan kelapa sawit juga menunjukkan pandangan positif mengenai dampak jangka panjang dari regulasi ekspor komoditas ini. Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli menilai kebijakan tersebut sebagai instrumen penting untuk menata rantai pasok ekspor nasional secara lebih komprehensif.
Regulasi baru diproyeksikan mampu memperkuat posisi tawar produk hilir Indonesia di pasar internasional dan mengoptimalkan pendapatan negara. Dia menyatakan kebijakan tata kelola ekspor ini membawa dampak positif bagi iklim industri domestik.
"Perseroan memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi," tulis Usli.
Menurutnya aturan yang jelas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Bagi industri CPO, kehadiran regulasi ini dipandang memberikan dorongan bagi program hilirisasi.
Pihaknya menilai bahwa kebijakan ekspor tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan bisnis. Dari aspek kinerja keuangan, kebijakan ini diproyeksikan membuka ruang bagi optimalisasi harga jual dan perluasan jangkauan pasar ekspor berkualitas, menopang kelancaran arus kas, serta likuiditas perusahaan.
"Terhadap laba usaha dan laba bersih, Perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan," jelasnya.
Mengenai hubungan kerja sama dengan mitra dagang luar negeri yang sudah berjalan, kedua emiten memastikan komitmen bisnis tetap terpenuhi sesuai dengan kesepakatan kontrak yang ada. Risiko hukum terkait potensi wanprestasi dapat dikelola secara optimal oleh manajemen masing-masing perusahaan.
Terkait komitmen finansial dengan lembaga perbankan, pelaku usaha mencerminkan kesiapan. Perubahan tata cara ekspor ini diperkirakan memengaruhi ketentuan pemenuhan rasio keuangan (covenant) dalam perjanjian pembiayaan dengan pihak kreditur.
Pelaku usaha berharap perbankan dapat menggunakan regulasi baru ini sebagai basis evaluasi untuk merumuskan penyesuaian covenant yang adaptif.
Sejauh ini, pemenuhan kewajiban pembayaran utang dan kepatuhan finansial dari para emiten dilaporkan masih terjaga dengan aman dan dikelola secara prudent.
Meski mendukung, pelaku usaha hingga saat ini masih memantau perkembangan dan bersiap menunggu penerbitan regulasi pelaksana final dari pemerintah. Langkah mitigasi difokuskan pada pengkajian substansi draf aturan agar proses bisnis pendukung dapat berlangsung selaras dengan jadwal penugasan DSI yang ditetapkan oleh pemerintah.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.