Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2026 |05:03 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Presiden Prabowo Subianto mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Total gaji dan tunjangan: Rp18.648.000 per bulan

Selain itu, menteri juga berhak memperoleh berbagai fasilitas negara, seperti jaminan kesehatan, kendaraan dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas.

Baca Selengkapnya: Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement