Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Total gaji dan tunjangan: Rp18.648.000 per bulan
Selain itu, menteri juga berhak memperoleh berbagai fasilitas negara, seperti jaminan kesehatan, kendaraan dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.