“Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan karena sanksi administrasi dihapuskan,” katanya.
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Morris, kebijakan ini tidak hanya bersifat keringanan, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan.
“Harapannya, masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan karena ini juga berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujarnya.