“Pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan berharap proses pengadaan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta adanya evaluasi dan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian yang kami temukan,” ujarnya.
APJIPMI juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya komunikasi dan penyampaian keberatan kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini asosiasi menilai diperlukan tindak lanjut dari regulator untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Oleh karena itu, KPPU diminta melanjutkan proses penanganan laporan yang telah disampaikan serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan TKDN dan persaingan usaha.
“Kami berharap KPPU dapat menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta iklim persaingan usaha yang sehat,” kata Boyke.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.