Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp54 Miliar

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |14:15 WIB
DJP Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp54 Miliar
Tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat menyita 288 aset milik penunggak pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Tercatat, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai taksiran Rp12,06 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp14,04 miliar.

Secara khusus, di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp113,2 miliar.

Jenis aset yang disita beragam, mulai dari alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, saldo rekening bank, tanah dan bangunan, hingga uang tunai.

DJP menegaskan bahwa pelaksanaan Pekan Sita Serentak tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penagihan pajak yang belum tertagih.

Meski bersifat tegas, DJP memastikan wajib pajak tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement