Tercatat, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai taksiran Rp12,06 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp14,04 miliar.
Secara khusus, di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp113,2 miliar.
Jenis aset yang disita beragam, mulai dari alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, saldo rekening bank, tanah dan bangunan, hingga uang tunai.
DJP menegaskan bahwa pelaksanaan Pekan Sita Serentak tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penagihan pajak yang belum tertagih.
Meski bersifat tegas, DJP memastikan wajib pajak tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.