Ia memastikan proses hibah lahan dilakukan dengan tata kelola yang baik. Menurutnya, proses tersebut mendapat pengawasan dari Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta telah dikonsultasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ara menyebut KPK telah menyatakan lahan tersebut berstatus clear and clean, sehingga proses hibah kepada negara dapat dilanjutkan.
“Saya empat bulan lalu datang ke KPK dan sudah dinyatakan oleh KPK bahwa tanah tersebut clear and clean dalam proses itu. Jadi kita bisa melanjutkan proses ini,” ujarnya.
Di atas lahan seluas sekitar 30 hektare tersebut, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian dengan berbagai tipe, mulai dari satu kamar, dua kamar, hingga tiga kamar. Selain itu, desain juga mencakup unit berukuran 45 meter persegi yang diprioritaskan bagi keluarga.
“Kita berharap tahun ini bisa melakukan akad. Akad itu artinya para konsumen sudah bisa melakukan pemesanan,” katanya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.