Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak JHT Dihapus, Said Iqbal: Tidak Selalu Kurangi Penerimaan Negara! 

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 04 Juli 2026 |11:48 WIB
Pajak JHT Dihapus, Said Iqbal: Tidak Selalu Kurangi Penerimaan Negara! 
Pajak JHT Dihapus, Said Iqbal: Tidak Selalu Kurangi Penerimaan Negara!  (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Said mengatakan, dengan penghapusan pajak JHT tidak semata-mata akan mengurangi penerimaan negara. 

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Said Iqbal menjelaskan, dana JHT yang diterima pekerja umumnya langsung digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti belanja kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, layanan kesehatan, renovasi rumah, hingga menjadi modal usaha kecil. Perputaran dana tersebut dinilai akan mendorong daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi.

"Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Dia menambahkan, peningkatan konsumsi masyarakat juga berpotensi mendongkrak penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang dikonsumsi. Karena itu, pembebasan pajak JHT sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi potensi berkurangnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam jangka pendek.

Menurut Said Iqbal, usulan penghapusan pajak JHT memiliki dua dimensi sekaligus, yakni memperkuat keadilan bagi pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement