Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Said Iqbal Datangi TikTok Minta Penjelasan PHK Massal Tokopedia, Singgung Investasi Rp23,4 Triliun

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |16:16 WIB
Said Iqbal Datangi TikTok Minta Penjelasan PHK Massal Tokopedia, Singgung Investasi Rp23,4 Triliun
Said Iqbal Datangi TikTok Minta Penjelasan PHK Massal Karyawan Tokopedia, Singgung Investasi Rp23,4 Triliun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan, TikTok tetap bertanggung jawab atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa pegawai Tokopedia. 

"Sikap terhadap TikTok dan Tokopedia. KSP-PB berpendapat TikTok harus tanggung jawab, kalau saya enggak salah ya, kalau saya salah tolong dikoreksi. TikTok sudah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu yang lalu sebelum sekarang ini," kata Said yang juga Presiden Partai Buruh di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Said menyebut, terdapat suntikan dana sekitar USD1,5 miliar atau setara Rp23,4 triliun dari TikTok untuk Tokopedia. Nominal tersebut pun yang akan ditelusuri kepada manajemen TikTok, apakah dana tersebut berdampak pada pemenuhan hak-hak pekerja.

"Nah kita mau lihat hubungan kerja antara Tokopedia yang mendapat valuasi suntikan USD1,5 miliar dari TikTok, perusahaan raksasa dunia ini, ke mana uangnya? Apakah karyawannya yang di-PHK 1.250 orang ini dapat enggak hak-haknya? Upahnya, status hubungan kerjanya, pesangonnya, uang penghargaan masa kerjanya," ucap Said.

Said pun berencana mendatangi kantor TikTtok besok. Dirinya tetap akan datang pukul 10.00 WIB, meski tidak ada undangan dari manajemen TikTok.

"Besok jam 10 pagi. Saya mau datang ke kantor manajemennya. Kalau enggak dibukain pintu ya saya berdiri di depan pintu TikTok gitu aja pusing amat. Yang penting negara harus hadir," tuturnya.

 

Dalam kesempatan itu, Said juga menjelaskan adanya aturan internasional yang melindungi para pekerja digital. Dia akan menggunakan pasal-pasal dalam aturan internasional tersebut bila adanya indikasi yang dilanggar oleh TikTok.

"Sekarang sudah ada bulan Juni yang lalu sudah diresmikan konvensi ILO (International Labour Organization) nomor 193 tentang Perlindungan Pekerja Digital Platform. TikTok dan Tokopedia adalah pekerja digital platform, sehingga kita bisa menggunakan ILO 193 itu," tuturnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement