Iuran JHT dibayarkan bersama oleh pekerja dan perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
Pekerja membayar 2% dari upah bulanan.
Perusahaan membayar 3,7% dari upah bulanan pekerja.
Sebagai contoh, apabila seorang pekerja menerima gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan, maka:
Potongan JHT dari gaji pekerja (2%) sebesar Rp120.000.
Iuran yang dibayarkan perusahaan (3,7%) sebesar Rp222.000.
Dengan demikian, total iuran JHT yang disetorkan ke rekening kepesertaan setiap bulan mencapai Rp342.000.
Sementara itu, publik belakangan menyoroti kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Isu tersebut mendapat perhatian setelah ramai diperbincangkan di kalangan pekerja.