Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Potongan JHT Berapa Persen dari Gaji? Ini Cara Hitungnya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |22:03 WIB
Potongan JHT Berapa Persen dari Gaji? Ini Cara Hitungnya
Potongan JHT berapa persen dari gaji? Ini cara hitungnya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Iuran JHT dibayarkan bersama oleh pekerja dan perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

Pekerja membayar 2% dari upah bulanan.
Perusahaan membayar 3,7% dari upah bulanan pekerja.

Sebagai contoh, apabila seorang pekerja menerima gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan, maka:

Potongan JHT dari gaji pekerja (2%) sebesar Rp120.000.
Iuran yang dibayarkan perusahaan (3,7%) sebesar Rp222.000.

Dengan demikian, total iuran JHT yang disetorkan ke rekening kepesertaan setiap bulan mencapai Rp342.000.

Sementara itu, publik belakangan menyoroti kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Isu tersebut mendapat perhatian setelah ramai diperbincangkan di kalangan pekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement