Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Potongan JHT Berapa Persen dari Gaji? Ini Cara Hitungnya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |22:03 WIB
Potongan JHT Berapa Persen dari Gaji? Ini Cara Hitungnya
Potongan JHT berapa persen dari gaji? Ini cara hitungnya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau implementasi teknis kebijakan tersebut.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21," tulis keterangan resmi akun Instagram @ditjenpajakri.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement