POJK 7/2026 merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, serta telah dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR.
Dalam POJK ini, OJK memberikan ruang untuk pemenuhan modal inti minimum BPR tidak semata-mata melalui fresh money, tetapi juga dimungkinkan melalui penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap.
Namun, penambahan dalam bentuk aset tetap tersebut memiliki persyaratan tertentu, yakni aset tetap berupa tanah dan bangunan untuk operasional BPR serta BPR mampu meningkatkan kinerja setelah menerima penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap tersebut.
"Langkah kebijakan ini diambil untuk mendorong penguatan permodalan BPR untuk menciptakan industri BPR yang lebih berdaya saing, dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta tentu mampu menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian.
Dia menambahkan POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.
Selain itu, POJK tersebut juga memuat enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR dengan mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.