Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya dan Said Iqbal Makan Siang di Kemenkeu Hari Ini, Pajak JHT Dihapus?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |08:21 WIB
Purbaya dan Said Iqbal Makan Siang di Kemenkeu Hari Ini, Pajak JHT Dihapus?
Purbaya dan Said Iqbal Makan Siang di Kemenkeu Hari Ini, Pajak JHT Dihapus? (Foto: Okezone)
A
A
A

Said menggarisbawahi bahwa permohonan pertemuan tersebut ia ajukan murni dalam kapasitas resminya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, bukan atas nama jabatannya sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menanggapi argumen internal Kemenkeu yang menyebut dirinya tidak mengirimkan dokumen permohonan resmi, Said menilai bahwa jabatannya saat ini berada pada koridor struktural yang setara dengan menteri kabinet.

"Jadi kan Pak Purbaya menyatakan, 'Oh Iqbal enggak pernah kirim surat'. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri," kata Said.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta. Pemerintah juga menerapkan tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement