Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Cair Lagi, Buruh Rokok Dapat Rp600.000!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |09:19 WIB
BLT Cair Lagi, Buruh Rokok Dapat Rp600.000!
BLT Cair Lagi, Buruh Rokok Dapat Rp600.000! (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara, Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab mengatakan, mayoritas pekerja di sektor tersebut merupakan perempuan yang menjadi penopang keuangan rumah tangga sehingga dananya juga dapat dirasakan oleh anggota keluarga lainnya, seperti kebutuhan sekolah anak. 
"Penyaluran DBHCHT kepada pekerja di wilayah Pekalongan bertujuan untuk menunjang perekonomian keluarga para pekerja. Harapannya, uang yang diterima dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok, misalnya untuk membeli sembako," ujar Balgis.
 
Pemkot Pekalongan berupaya mengembalikan kontribusi industri kepada masyarakat melalui dana bagi hasil cukai tersebut. Dampaknya dirasakan secara signifikan melalui pembangunan fisik dan nonfisik, termasuk penyediaan layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC).
 
DBHCHT juga dimanfaatkan untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tenaga kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pekalongan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya mengurangi jumlah pengangguran di Kota Pekalongan.
 
"DBHCHT yang diterima, dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bentuknya berupa BLT dan juga pelatihan-pelatihan yang menunjang untuk mengurangi pengangguran. Selain itu, juga pemberantasan rokok ilegal dan pelayanan Kesehatan," katanya.
 
Agar memastikan industri legal yang menjadi sumber dana ini tetap berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Pekalongan juga aktif menjalankan program pengawasan di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan aparat penegak hukum.

Sektor industri pertembakauan saat ini tengah dihadapkan pada tantangan regulasi yang semakin ketat. Kebijakan restriktif dari pemerintah pusat, seperti rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik, serta pembatasan kadar tar dan nikotin yang disiapkan oleh tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat menekan keberlangsungan industri padat karya tersebut. 

Pemerintah daerah, termasuk Kota Pekalongan, pun terus memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar kebijakan yang saat ini tengah memasuki fase finalisasi tetap mempertimbangkan nasib warganya serta perekonomian daerah.
 
Kontribusi IHT terhadap roda perekonomian daerah sangat terasa terutama di sentra lokasi produksi dan pertanian tembakau. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dalam mengatur sektor tembakau sangat penting agar tercapai titik tengah kebijakan yang tidak menekan sektor padat karya dan berimbas pada isu sosial ekonomi, seperti PHK dan peredaran rokok ilegal, yang makin marak akibat penerapan aturan kemasan rokok polos atau penyeragaman kemasan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement