Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Koperasi Boleh Kelola Tambang, Ini Penjelasan Menkop

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |18:26 WIB
Soal Koperasi Boleh Kelola Tambang, Ini Penjelasan Menkop
Menkop soal Koperasi Kelola Tambang (Foto: Okezone)
A
A
A

Ferry juga menjelaskan bahwa dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola sektor mineral dan batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menerbitkan regulasi baru untuk memberikan ruang bagi koperasi masuk ke sektor tersebut.

“Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Aginas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi,” paparnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement