Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nuggak PBB dari 2021–2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2026 |20:10 WIB
Nuggak PBB dari 2021–2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya
Nuggak PBB dari 2021–2025? Cek Keringanan 5 Persen dan Cara Mendapatkannya. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Keringanan sebesar 5 persen berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 April hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya potongan tersebut, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 dengan nominal pembayaran yang lebih ringan dibandingkan nilai pokok pajak sebelumnya.

Morris Danny menjelaskan, potongan 5 persen diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh keringanan tersebut.

“Wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai periode yang telah ditentukan. Keringanan akan langsung diterapkan secara otomatis pada saat transaksi pembayaran dilakukan,” kata Morris.

Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan telah mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 terlebih dahulu. Untuk mengetahui manfaat keringanan yang diterima, wajib pajak dapat membandingkan nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 dengan nominal yang muncul saat proses pembayaran.

Meski pada SPPT maupun halaman pembayaran tidak selalu tercantum keterangan diskon atau potongan 5 persen, nominal pembayaran yang lebih rendah menunjukkan bahwa keringanan telah diberikan secara otomatis sesuai ketentuan.

Keringanan 7,5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026

Selain memberikan keringanan untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih memberikan keringanan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement