Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data Pajak Rumah Salah Alamat atau Luas Tanah Keliru? Begini Cara Memperbaikinya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2026 |19:16 WIB
Data Pajak Rumah Salah Alamat atau Luas Tanah Keliru? Begini Cara Memperbaikinya
Masyarakat perlu memastikan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai dengan kondisi sebenarnya. (Foto: Okezone.com/PU)
A
A
A

Beberapa kondisi yang menjadi alasan pengajuan pembetulan PBB-P2 antara lain:

● Identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP.
● Adanya perubahan luas bangunan.
● Luas tanah berbeda dengan dokumen sertifikat.
● Alamat objek pajak tidak sesuai.
● Kesalahan data pada SPPT PBB-P2.

Persyaratan Administrasi Pembetulan PBB-P2

Sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama, antara lain:

● Surat permohonan pembetulan PBB-P2.
● Dokumen identitas wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen yang diperlukan berupa KTP. Sementara untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi NIB, NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau akta perubahan badan.
● Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain. Surat kuasa harus bermaterai dan dilengkapi KTP penerima kuasa.
● SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani.
● Hasil cetak SPPT PBB-P2.

Selain dokumen utama, wajib pajak juga dapat menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan kebutuhan permohonan, seperti:

● Bukti kepemilikan tanah. Untuk tanah bersertifikat, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi sertifikat tanah. Sementara untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikatnya telah habis masa berlaku, dapat dilampirkan fotokopi girik, surat kavling, dokumen sejenis, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
● Dokumen peralihan hak berupa fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak.
● Dokumen bangunan berupa fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
● Foto objek pajak terbaru sebagai pendukung data kondisi aktual objek pajak.

PBB-P2 Harus Lunas untuk 5 Tahun Terakhir

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement