Selain melengkapi dokumen, wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan pelunasan PBB-P2. Dalam pengajuan pembetulan, wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan.
Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.
Ketentuan ini perlu diperhatikan agar proses permohonan pembetulan dapat berjalan sesuai persyaratan dan tidak terkendala pada tahap verifikasi.
Cara Mengajukan Pembetulan PBB-P2 Secara Online
Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan secara daring melalui situs Pajak Online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut tahapannya:
1. Masuk ke situs Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.
2. Klik tombol "Masuk", lalu login menggunakan email dan password.
3. Pilih jenis pajak "Pajak Bumi dan Bangunan".
4. Pilih jenis pelayanan "Pembetulan".
5. Pilih subpelayanan sesuai kebutuhan, seperti:
* Pembetulan Objek;
* Pembetulan Subjek;
* Pembetulan SPPT;
* Pembetulan Pengenaan; atau
* Pembetulan Objek dan Subjek.
6. Unggah dokumen pendukung sesuai jenis permohonan.
7. Simpan permohonan.
8. Setelah permohonan dikirim, status pengajuan akan masuk tahap "Proses Verifikasi Petugas".