Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Awasi Pajak, Bukan Petugas Penagih

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 25 Juli 2026 |07:07 WIB
5 Fakta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Awasi Pajak, Bukan Petugas Penagih
DJP melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

Pada tahap ini, DJP dapat membangun jejaring informasi wilayah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis SE tersebut.

4. DJP Tetap Andalkan Sistem Teknologi

Bimo menegaskan pengawasan pajak tetap mengandalkan sistem internal DJP berbasis teknologi, seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax.

Menurutnya, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya menjadi pendukung untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

"Senjata utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management), mesin kita, kemudian kita pakai geo-tagging, kita pakai Coretax kita," ungkap Bimo.

5. DJP Pastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Menagih Pajak

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement