DJP meminta masyarakat tidak khawatir dengan keterlibatan aparat kewilayahan dalam pengawasan pajak.
Bimo menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai aturan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak," kata Bimo.
DJP memastikan pelaksanaan pengawasan pajak tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.