"Nanti setelah penanganan ODOL dari hulunya beres. Kalau masih ada yang bandel, kita denda. Jangan sampai hulunya belum beres, kita hanya mengenakan denda sehingga orang makin enggak mau masuk tol," katanya.
Ia menjelaskan penyelesaian persoalan ODOL membutuhkan koordinasi lintas kementerian, tidak hanya Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut Sony, pengawasan seharusnya dimulai di kawasan industri, pusat perdagangan, hingga pelabuhan sebelum truk memasuki jalan umum.
"Kalau saya sebagai akademisi, hulunya itu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, kemudian Perhubungan terkait pelabuhan. Sederhananya, pasang alat timbang di kawasan industri, kawasan ekonomi, dan pelabuhan. Begitu truk mau keluar ditimbang dulu. Kalau tidak sesuai, suruh balik," ujarnya.
Di sisi lain, BPJT mengaku kewenangannya di jalan tol terbatas pada penyediaan infrastruktur dan pendataan. Penindakan terhadap pelanggaran ODOL sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
Saat ini BPJT telah memasang sekitar 60 alat timbang bergerak atau Weigh in Motion (WIM) di berbagai ruas tol. Alat tersebut terintegrasi dengan kamera untuk merekam dimensi dan berat kendaraan sebelum datanya diserahkan kepada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Kepolisian.
"Kami hanya bisa mendata. Data dari WIM dan kamera kami serahkan ke ETLE, kemudian kepolisian yang menentukan penindakannya. Kami tidak bisa menilang ataupun memberikan sanksi langsung," kata Sony.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.