Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur sementara BI.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).
"Di dalam catatan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," sambung dia.
Prasetyo menerangkan, Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur BI pada Minggu (26/7/2026). Presiden Prabowo Subianto kemudian menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Menurut Pras, Presiden menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Perry selama menjabat sebagai Gubernur BI.
"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.