Ia menambahkan, wajib pajak yang tidak menyerahkan hasil keringanan kepada produsen film nasional tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dalam pelaporan pajaknya. Dalam kondisi itu, wajib pajak tetap harus membayar dan melaporkan PBJT berdasarkan nilai pokok pajak secara penuh.
Sebagai ilustrasi, apabila pokok PBJT atas pemutaran film nasional sebesar Rp100 juta, maka wajib pajak membayarkan Rp50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara Rp50 juta yang merupakan nilai keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung keberlanjutan industri perfilman nasional melalui pemanfaatan insentif pajak yang tepat sasaran.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.