Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Marketplace Ditunda hingga November 2026, Ini Alasan dan Dampaknya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |07:50 WIB
Pajak Marketplace Ditunda hingga November 2026, Ini Alasan dan Dampaknya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Kedua, terkait pengembalian dana (refund). PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penetapan sebelumnya wajib dikembalikan secara utuh kepada para pedagang.

DJP turut menekankan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah pokok materi maupun substansi aturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap tenggat waktu implementasi di lapangan.

Langkah DJP ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memprioritaskan stabilitas ekonomi dan penguatan daya beli masyarakat pada semester kedua tahun ini.

Purbaya sebelumnya menggarisbawahi bahwa penundaan kebijakan fiskal di sektor e-commerce diperlukan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta konsumen memiliki ruang adaptasi di tengah dinamika pemulihan ekonomi.

"Kita tunda dulu implementasinya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha. Pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," tegas Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement