"Kalau batas 3 persen itu ada di Undang-Undang Keuangan Negara, sedangkan ini berbeda dengan Undang-Undang APBN. Nota Keuangan mengikuti Undang-Undang APBN dan menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN. Jadi tidak ada batas 3 persen itu yang akan dilewati," pungkasnya.
Adapun gambaran kinerja fiskal hingga semester I 2026 mencatat defisit APBN sebesar Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Posisi defisit tersebut terjadi karena realisasi belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan negara.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, penerimaan negara terkumpul sebesar Rp1.459,4 triliun atau meningkat 21,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pada periode yang sama, realisasi belanja negara mencapai Rp1.656 triliun atau tumbuh 17,8 persen.
"Kinerja fiskal sepanjang semester I menunjukkan tren yang semakin menguat. Pendapatan negara terus meningkat dari Rp574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp1.459,4 triliun pada akhir Juni," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.