Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Figur Gubernur Baru BI Setelah Perry Warjiyo Mundur?

Opini , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2026 |08:07 WIB
Siapa Figur Gubernur Baru BI Setelah Perry Warjiyo Mundur?
Siapa Figur Gubernur Baru BI Setelah Perry Warjiyo Mundur? (Foto: Okezone.com/.BI)
A
A
A

Hari-hari ini publik dan pelaku ekonomi dengan penuh harap menunggu calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI. Rupiah yang cenderung melemah dengan kurs Dolar AS yang berada pada kisaran Rp18.000-an akhir-akhir ini ikut membayangi dinamika di BI.

Pengunduran diri secara tiba-tiba Perry Warjiyo sebagai Gubenur BI pada 25 Juli 2026, yang telah menjabat selama 7 tahun sejak 2019, menunjukkan bahwa posisi Gubernur BI merupakan “kursi panas”. 

Presiden perlu menimbang dengan cermat, hati-hati dan teliti sebelum mengirimkan nama calon Gubernur BI. Meskipun dalam Undang Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden bisa mengajukan maksimum 3 nama, selama masa Reformasi sejak 1998, pengajuan lebih dari 1 nama yaitu 2 nama calon hanya terjadi pada tahun 2008.

Selebihnya calon Gubernur BI yang diajukan Presiden hanya 1 nama. Kondisi global yang penuh gejolak dan domestik yang rentan stagnan membutuhkan figur Gubernur BI yang kompeten, punya pengalaman panjang baik di BI maupun di sektor keuangan dan bidang lainnya, punya kredibiltas dan integritas tinggi serta bisa berkomunikasi secara baik dan elegan dengan pemerintah.

Posisi BI sebagai lembaga negara yang independen perlu terus dijaga untuk mempertahankan kepercayaan publik serta pelaku ekonomi domestik dan global. Tugas dan wewenang BI di bidang moneter, sistem pembayaran dan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sangat krusial bagi perekonomian nasional. Pemerintah dengan Menteri Keuangan sebagai pemegang otoritas fiskal dan BI menggawangi moneter bisa berjalan dengan selaras jika pengambilan kebijakan sama-sama dijalankan dengan pertimbangan profesional teknokratik untuk menciptakan stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara berkelanjutan.

Proses dan figur Gubernur yang akan diajukan Presiden ke DPR RI menjadi batu ujian pertama setelah pengesahan UU P2SK terbaru pada Juni 2026 dan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Juli 2026. Figur Gubernur BI baru nanti akan menjadi cermin apakah niat pemerintah membentuk PFII yang berstandar internasional sebagai pusat keuangan regional dan global sudah dilakukan dengan tata kelola baik dan berada di jalur yang benar.

Tingkat kepercayaan dan profesionalisme tingkat tinggi yang mesti dibangun untuk meyakinkan para investor global menempatkan dananya di PFII akan tampak dari respon atas proses dan figur Gubernur BI baru yang akan terpilih nanti. Pemerintah mesti membangun kepercayaan masyarakat domestik dan global bahwa momentum penggantian Gubernur BI baru ini benar-benar menjadi titik penting pembenahan tata kelola dan manajemen pemerintahan yang dilandasi meritokrasi (prestasi), integritas (kepercayaan), kolaborasi  (kerjasama) dan sinergi.

Sebaiknya Presiden mengajukan calon Gubernur BI ke DPR RI pada medio Agustus 2026 ini ketika masa reses parlemen sidah berakhir. Dengan waktu yang relatif memadai, maka Presiden bisa melakukan proses penyaringan dan seleksi pada para bakal calon yang akan diajukan dengan sebaik-baiknya. Maka DPR RI pun tidak lagi membutuhkan lagi proses panjang untuk menyetujui calon yang benar-benar mumpuni, bisa diterima dan diandalkan

A. Hakam Naja - Ekonom INDEF
Center dir Sharia Economic Development

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement